JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan fraksinya tidak setuju ajang balap Formula E digelar tahun 2022.
Menurut dia, tahun 2022 kemungkinan masih sibuk menangani pandemi Covid-19 sehingga Formula E sebaiknya ditunda.
"Kan enggak mesti di tahunnya (masa kepemimpinan) pak Anies bikin itu (diselenggarakan), 2023-2024 (juga bisa) asal uangnya tidak hangus," kata Basri saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Fraksi PDI-P DPRD Minta Kajian Pemprov DKI Sebelum Putuskan Interpelasi Formula E 2022
Basri mengatakan, lebih baik semua pihak termasuk Pemprov DKI Jakarta fokus terhadap penanganan Covid-19.
Terutama sektor perekonomian yang belum bangkit setelah pandemi Covid-19 memporak-porandakan Jakarta.
"Karena itu lebih penting dibutuhkan masyarakat sekarang. Kalau dipaksakan saya rasa tidak bijak, kita mencari popularitas dengan bisa menggelar Formula E di tahun 2022," kata Basri.
Meski menolak gelaran Formula E, Basri mengatakan, Fraksi Golkar tidak akan mengambil jalan penggunaan hak interpelasi untuk bertanya kepada Gubernur Anies.
Dia mengatakan, masih ada jalan musyawarah atau kajian-kajian tertentu yang bisa menjadi pertimbangan untuk membatalkan acara itu tahun 2022.
"Golkar juga tidak setuju kalau Formula E itu dipaksakan untuk dilakukan dalam kondisi masih kita prihatin terhadap kondisi pandemi. Tapi Golkar juga tidak setuju kalau harus ada interpelasi untuk itu," kata dia.
Sebagai informasi, hak interpelasi atau hak bertanya yang melekat di Anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur Anies bisa direalisasikan jika sudah disetujui dalam rapat paripurna.
Baca juga: Target Anies Formula E Digelar Juni 2022: Letak Sirkuit Belum Jelas, Studi Kelayakan Belum Final
Interpelasi bisa digulirkan ke dalam rapat paripurna apabila ada dua fraksi dan sekurang-kurangnya 15 anggota Dewan yang mengajukan kepada pimpinan DPRD DKI untuk dijajakan dalam Rapat Paripurna.
Syarat untuk terwujudnya interpelasi adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50 persen + 1 dari seluruh anggota Dewan yang ada.
Artinya harus ada 54 anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna untuk menentukan interpelasi disetujui atau tidak.
Dari 54 orang yang hadir, setidaknya harus ada 28 anggota Dewan dalam rapat paripurna yang menyetujui usulan penggunaan hak interpelasi tersebut.
Politisi PSI dan PDI-P sebelumnya mewacanakan penggunaan hak interpelasi untuk membahas Formula E.