TANGERANG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berujar, seorang kurir sabu yang ditangkap di Bengkulu mengaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil mengirimkan narkoba ke pembelinya.
Adapun kurir berinisial MT (22) itu telah ditangkap di Hotel S, Bengkulu, pada 3 Agustus 2021 lantaran membawa sabu seberat 18,74 kilogram.
"Menurut pengakuan awal (pelaku), dia disuruh dengan bayaran sekitar Rp 200 juta apabila berhasil antar barang sampai kepada si pemesan," papar Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima kepada awak media, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Aparat Polres Tangerang Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 18,7 Kg Sabu-sabu di Bengkulu
Dia mengungkapkan, MT merupakan kurir sabu jaringan pengedar narkoba di Pulau Sematera.
Berdasarkan pemeriksaan, kurir itu mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Masih didalami lagi, memang ada muncul satu nama jadi DPO (daftar pencarian orang), satu nama ini yang menyuruhnya, salah satu napi di lapas yang masih belum kami dapat," papar Yusri.
Kepolisian, imbuh dia, tengah melanjutkan penyelidikan berkait buronan yang diduga menyuruh MT mengirim sabu dari dalam lapas tersebut.
Baca juga: Usai Petugas Tempel Stiker, Antusiasme Warga Jatinegara untuk Vaksinasi Meningkat
Diberitakan sebelumnya, penangkapan pria asal Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus yang telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota pada Juni 2021.
"Bulan Juni lalu, Satnarkoba ungkap satu kasus peredaran narkoba seberat 861 gram dengan satu tersangka. Pernah disampaikan, kasus dikembangkan sampai dengan jaringan Sumatera," ujar Yusri.
Menurut Yusri, kepolisian mendapatkan informasi bahwa MT bakal melakukan transaksi narkoba di Bengkulu. Berdasarkan hal itu, pihaknya memantau pergerakan kurir tersebut di sana.
Baca juga: Video Viral Ambulans Dihalang-halangi Saat Bawa Bayi Kritis di Jatinegara, Kini Sudah Damai
Hasilnya, saat MT ditangkap, dia membawa sebuah koper berwarna biru yang berisi sabu seberat 18,74 kilogram.
Narkoba itu dimasukkan ke dalam belasan bungkus teh cina warna kuning.
MT disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.