DEPOK, KOMPAS.com - Perayaan HUT ke-76 RI yang bisa menimbulkan kerumunan dilarang untuk dihelat di Depok, Jawa Barat, Selasa (17/8/2021). Hal itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 003/393 yang diteken Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
“Tidak menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang,” ujarnya dalam surat edaran tersebut.
Idris menegaskan bahwa perayaan HUT ke-76 RI besok masih harus dilaksanakan secara virtual.
"Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Baca juga: Positivity Rate Tes Covid-19 di Depok Turun, Wali Kota: Tetap Prokes, Segera Divaksin
Walaupun demikian, Idris mengimbau agar setiap lingkungan gedung, perkantoran pemerintah maupun swasta memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya untuk menyemarakkan perayaan. Idris juga meminta agar warga memasang bendera merah-putih selama Agustus ini.
“Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan bulan kemerdekaan tahun 2021 dengan turut berpartisipasi memasang bendera merah-putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021,” kata dia.
Kasus Covid-19 di Depok memang sudah menunjukkan tren menurun dari puncak gelombang kedua pada pertengahan Juli lalu.
Meski demikian, penularan di tingkat masyarakat masih cukup tinggi dengan tingkat positivitas tes 12,77 persen atau 2,5 kali lipat di atas batas aman yang direkomendasikan oleh WHO, yakni 5 persen.
Data terbaru, masih ada hampir sekitar 4.600 kasus aktif Covid-19 di Depok saat ini, tak terpaut jauh dari puncak gelombang pertama pada Januari lalu dengan 5.011 kasus aktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.