Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sita Sabu 18,7 Kilogram di Bengkulu, Polisi: Nilainya Bisa Mencapai Rp 20 Miliar Lebih

Kompas.com - 16/08/2021, 18:04 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menaksir nilai jual sabu yang diamankan dari tangan kurir yang ditangkap di Bengkulu mencapai Rp 20 miliar.

Adapun kurir berinisial MT (22) itu telah ditangkap di Hotel S, Bengkulu, pada 3 Agustus 2021 lantaran membawa sabu seberat 18,74 kilogram.

Yusri menyebut, jika dirupiahkan, satu kilogram sabu nilainya ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.

Baca juga: Aparat Polres Tangerang Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 18,7 Kg Sabu-sabu di Bengkulu

Dengan demikian, dari total sabu yang diamankan, totalnya bakal mencapai Rp 20 miliar.

"Kalau dirupiahkan, sekitar 1 kilogram itu mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Total semuanya bisa mencapai Rp 20 miliar lebih," papar Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima kepada awak media, Senin (16/8/2021).

Deonijiu menegaskan, kepolisian akan menindak seluruh pelaku yang terjerat kasus narkoba. Kata dia, setiap gram dari barang haram itu dapat merusak generasi bangsa.

Baca juga: Antar 18,7 Kg Sabu, Kurir Narkoba Mengaku Dijanjikan Upah Rp 200 Juta

Jika 18,74 kilogram sabu itu beredar, Yusri menduga dapat menghancurkan masa depan sekitar 93.740 jiwa.

"Dari jumlah barang bukti yang disita, maka telah menyelamatkan orang sebanyak 93.740 jiwa," tutur Yusri.

Dia menambahkan, MT berprofesi sebagai karyawan swasta.

Yusri sebelumnya mengatakan, MT mengaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil mengirimkan narkoba ke pembelinya.

Baca juga: Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu dalam Kemasan Teh China

Dia mengungkapkan, MT merupakan kurir sabu jaringan pengedar narkoba di Pulau Sematera.

Berdasarkan pemeriksaan, kurir itu mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Masih didalami lagi, memang ada muncul satu nama jadi DPO (daftar pencarian orang), satu nama ini yang menyuruhnya, salah satu napi di lapas yang masih belum kami dapat," papar Yusri.

Kepolisian, imbuh dia, tengah melanjutkan penyelidikan berkait buronan yang diduga menyuruh MT mengirim sabu dari dalam lapas tersebut.

Adapun penangkapan pria asal Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus yang telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota pada Juni 2021.

Menurut Yusri, kepolisian mendapatkan informasi bahwa MT bakal melakukan transaksi narkoba di Bengkulu. Berdasarkan hal itu, pihaknya memantau pergerakan kurir tersebut di sana.

Saat MT ditangkap, dia membawa sebuah koper biru yang berisi sabu seberat 18,74 kilogram. Narkoba itu dimasukkan ke dalam belasan bungkus teh china.

MT disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com