TANGERANG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menaksir nilai jual sabu yang diamankan dari tangan kurir yang ditangkap di Bengkulu mencapai Rp 20 miliar.
Adapun kurir berinisial MT (22) itu telah ditangkap di Hotel S, Bengkulu, pada 3 Agustus 2021 lantaran membawa sabu seberat 18,74 kilogram.
Yusri menyebut, jika dirupiahkan, satu kilogram sabu nilainya ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Aparat Polres Tangerang Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 18,7 Kg Sabu-sabu di Bengkulu
Dengan demikian, dari total sabu yang diamankan, totalnya bakal mencapai Rp 20 miliar.
"Kalau dirupiahkan, sekitar 1 kilogram itu mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Total semuanya bisa mencapai Rp 20 miliar lebih," papar Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima kepada awak media, Senin (16/8/2021).
Deonijiu menegaskan, kepolisian akan menindak seluruh pelaku yang terjerat kasus narkoba. Kata dia, setiap gram dari barang haram itu dapat merusak generasi bangsa.
Baca juga: Antar 18,7 Kg Sabu, Kurir Narkoba Mengaku Dijanjikan Upah Rp 200 Juta
Jika 18,74 kilogram sabu itu beredar, Yusri menduga dapat menghancurkan masa depan sekitar 93.740 jiwa.
"Dari jumlah barang bukti yang disita, maka telah menyelamatkan orang sebanyak 93.740 jiwa," tutur Yusri.
Dia menambahkan, MT berprofesi sebagai karyawan swasta.
Yusri sebelumnya mengatakan, MT mengaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil mengirimkan narkoba ke pembelinya.
Baca juga: Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu dalam Kemasan Teh China
Dia mengungkapkan, MT merupakan kurir sabu jaringan pengedar narkoba di Pulau Sematera.
Berdasarkan pemeriksaan, kurir itu mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Masih didalami lagi, memang ada muncul satu nama jadi DPO (daftar pencarian orang), satu nama ini yang menyuruhnya, salah satu napi di lapas yang masih belum kami dapat," papar Yusri.
Kepolisian, imbuh dia, tengah melanjutkan penyelidikan berkait buronan yang diduga menyuruh MT mengirim sabu dari dalam lapas tersebut.
Adapun penangkapan pria asal Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus yang telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota pada Juni 2021.
Menurut Yusri, kepolisian mendapatkan informasi bahwa MT bakal melakukan transaksi narkoba di Bengkulu. Berdasarkan hal itu, pihaknya memantau pergerakan kurir tersebut di sana.
Saat MT ditangkap, dia membawa sebuah koper biru yang berisi sabu seberat 18,74 kilogram. Narkoba itu dimasukkan ke dalam belasan bungkus teh china.
MT disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.