TANGERANG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar, kurir sabu yang ditangkap di Bengkulu mendapat arahan untuk mengantarkan narkoba dari seseorang yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Adapun kurir berinisial MT (22) telah ditangkap di Hotel S, Bengkulu, pada 3 Agustus 2021 lantaran membawa sabu seberat 18,74 kilogram.
Yusri menyatakan, pihaknya mengetahui soal seseorang yang mendekam di lapas dan masih mengendalikan peredaran narkoba itu berdasar pemeriksaan terhadap MT.
Baca juga: Aparat Polres Tangerang Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 18,7 Kg Sabu-sabu di Bengkulu
Kepolisian, imbuh dia, tengah melanjutkan penyelidikan berkait buron yang diduga menyuruh MT mengirim sabu.
"Masih didalami lagi, memang ada muncul satu nama, jadi DPO (daftar pencarian orang), satu nama ini yang menyuruhnya, salah satu napi di lapas yang masih belum kami dapat," papar Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima kepada awak media, Senin (16/8/2021).
Menurut Yusri, seseorang yang dilapas itu menyuruh MT untuk mengantarkan sabu di daerah DKI Jakarta dan beberapa wilahah di sekitarnya.
Baca juga: Antar 18,7 Kg Sabu, Kurir Narkoba Mengaku Dijanjikan Upah Rp 200 Juta
MT mengaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil mengirimkan narkoba ke pembelinya.
"Menurut pengakuan awal (pelaku), dia disuruh dengan bayaran sekitar Rp 200 juta apabila berhasil antar barang sampai kepada si pemesan," ucap Yusri.
Yusri menyatakan, jika dirupiahkan, satu kilogram sabu ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
Dengan demikian, dari total sabu yang diamankan dari MT, totalnya setara Rp 20 miliar.
Baca juga: Sita Sabu 18,7 Kilogram di Bengkulu, Polisi: Nilainya Bisa Mencapai Rp 20 Miliar Lebih
Kata Yusri, kepolisian akan menindak seluruh pelaku yang terjerat kasus narkoba. Sebab, setiap gram dari barang haram itu dapat merusak generasi bangsa.
Bila 18,74 kilogram sabu itu beredar, Yusri menilai dapat menghancurkan masa depan sekitar 93.740 jiwa.
"Dari jumlah barang bukti yang disita, maka telah menyelamatkan orang sebanyak 93.740 jiwa," tutur Yusri.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan pria asal Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus yang telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota pada Juni 2021.
Menurut Yusri, kepolisian mendapatkan informasi bahwa MT bakal melakukan transaksi narkoba di Bengkulu. Berdasarkan hal itu, pihaknya memantau pergerakan kurir tersebut di sana.
Baca juga: Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu dalam Kemasan Teh China
Hasilnya, saat MT ditangkap, dia membawa sebuah koper biru yang berisi sabu seberat 18,74 kilogram. Narkoba itu dimasukkan ke dalam belasan bungkus teh china.
MT disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.