Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Orang Bawa Sabu 200 Gram Ditangkap Polisi di Tol Tomang

Kompas.com - 16/08/2021, 19:16 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang yang terjerat kasus narkoba di Tol Tomang, Jakarta Barat, pada 12 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar, ketiga pelaku itu berinisial RH (27), EP (35), dan WB (31).

Ketiganya ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat 200 gram.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat berkait adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang.

"Selanjutnya, kami lakukan penyelidikan dan observasi di tempat itu. Penyelidikan dan observasi dilakukan kurang lebih satu minggu," papar Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima pada awak media, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Aparat Polres Tangerang Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 18,7 Kg Sabu-sabu di Bengkulu

Kepolisian lantas menemukan target sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari laporan masyarakat.

Pihaknya kemudian mengikuti pelaku secara diam-diam hingga gerbang Tol Tomang pada 12 Agustus 2021.

"Di pintu Tol Tomang, kami menangkap tiga tersangka. Saat digeledah, ditemukan dan disita 200 gram sabu di dua klip bening," ungkap Yusri.

Berdasar hasil penyelidikan, ketiganya hendak mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Tiga orang itu, lanjut Yusri, mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas). Penyidik masih menyelidiki terkait informasi itu.

Yusri menaksir, nilai jual 200 gram sabu itu sebesar Rp 260 juta.

Baca juga: Mulai Rabu, Ancol Akan Dibuka Khusus untuk Berolahraga, Ini Syaratnya

Jika 200 gram sabu itu beredar, setidaknya dapat mengancurkan masa depan sekitar 1.000 jiwa.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009," papar dia.

"Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," imbuh Yusri.

Sebelumnya, kepolisian juga menangkap seseorang yang terjerat kasus narjoba jenis sabu.

Kurir sabu berinisial MT (22) itu ditangkap di hotel daerah Bengkulu pada 3 Agustus 2021.

Baca juga: Seorang Warga Johar Baru Tewas akibat Tawuran, Ini Penjelasan Adik Korban

Besaran sabu yang disita dari kurir asal Bandung, Jawa Barat, itu mencapai 18,74 kilogram senilai Rp 20 miliar.

MT dijanjikan bakal mendapat upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke pemesannya.

Berdasar pemeriksaan, MT juga mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang di dalam lapas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com