JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 23 Agustus 23.
"DKI Jakarta pada prinsipnya akan melaksanakan (PPKM) dengan konsisten, penuh tanggungjawab, disiplin dengan apa yang diputuskan kebijakan pemerintah pusat," kata Riza dalam rekaman tertulis, Senin (16/8/2021).
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan pemberlakuan PPKM sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemprov DKI.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus
Namun, dia tidak bisa memastikan apakah level PPKM di Jakarta diturunkan seiring dengan turunnya angka kasus Covid-19 di Jakarta.
"Prinsipnya kita bersyukur atas penurunan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," ucap Riza.
Sebagai informasi pemerintah pusat memutuskan terus memperpanjang PPKM darurat di Jawa-Bali selama sepekan terhitung besok 17-23 Agustus 2021.
Baca juga: PPKM Level 4, 3, dan 2 Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Sejumlah Aturan yang Beda
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di akun YouTube resmi Sekretariat Presiden.
"PPKM Level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut, Senin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.