Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jakarta Diperpanjang, Wagub DKI: Kami Siap Laksanakan dengan Konsisten

Kompas.com - 16/08/2021, 21:34 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 23 Agustus 23.

"DKI Jakarta pada prinsipnya akan melaksanakan (PPKM) dengan konsisten, penuh tanggungjawab, disiplin dengan apa yang diputuskan kebijakan pemerintah pusat," kata Riza dalam rekaman tertulis, Senin (16/8/2021).

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan pemberlakuan PPKM sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemprov DKI.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus

Namun, dia tidak bisa memastikan apakah level PPKM di Jakarta diturunkan seiring dengan turunnya angka kasus Covid-19 di Jakarta.

"Prinsipnya kita bersyukur atas penurunan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," ucap Riza.

Sebagai informasi pemerintah pusat memutuskan terus memperpanjang PPKM darurat di Jawa-Bali selama sepekan terhitung besok 17-23 Agustus 2021.

Baca juga: PPKM Level 4, 3, dan 2 Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Sejumlah Aturan yang Beda

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di akun YouTube resmi Sekretariat Presiden.

"PPKM Level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com