JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta resmi mengajukan hak interpelasi terkait rencana penyelenggaran Formula E Tahun 2022.
Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengunggah surat penyampaian usulan hak interpelasi yang ditunjukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta lewat akun Instagramnya @ima.mahdiah.
"Betul (sudah mengajukan interpelasi)," ujar Ima saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Target Anies Formula E Digelar Juni 2022: Letak Sirkuit Belum Jelas, Studi Kelayakan Belum Final
Dalam unggahan surat penyampaian usulan hak interpelasi tersebut terlihat sudah ditandatangani oleh lima anggota Fraksi PDI-P.
Ima mengatakan, lima anggota yang sudah tandatangan tersebut baru langkah awal.
Dia optimistis akan lebih banyak lagi anggota Dewan yang ikut mengajukan hak interpelasi tersebut.
"Saya optimistis ini akan berjalan dan didukung anggota Dewan lainnya karena menyangkut uang rakyat yang tidak bisa dijelaskan secara terbuka oleh Pemprov DKI Jakarta sampai dengan saat ini bahkan kerugian yang sudah ditemukan oleh BPK sebesar Rp 106 miliar," kata Ima.
PSI mengikuti
Ketua DPW PSI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan, langkah PDI-P untuk mengajukan interpelasi akan didukung penuh oleh Fraksi PSI.
Dia memastikan anggota Dewan dari Fraksi PSI akan melakukan hal yang sama, mendukung hak interpelasi bisa dilakukan untuk mempertanyakan program balap mobil listrik di tahun 2022.
"Mana mungkin enggak disambut (pengajuan interpelasi), sudah ada komunikasi, kami PSI siap turut mengajukan interpelasi," kata Michael, Senin.
Baca juga: F-Golkar: Tidak Bijak Memaksa Gelar Formula E 2022 demi Popularitas
Sebagai informasi, hak interpelasi atau hak bertanya yang melekat di Anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur.
Interpelasi bisa digulirkan ke dalam rapat paripurna apabila ada dua fraksi dan sekurang-kurangnya 15 anggota Dewan yang mengajukan kepada pimpinan DPRD DKI.
Syarat untuk terwujudnya interpelasi adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50 persen + 1 dari seluruh anggota Dewan yang ada.
Artinya harus ada 54 anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna untuk menentukan interpelasi disetujui atau tidak.