Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang Dituntut 2 Tahun dan 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/08/2021, 22:33 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang dituntut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Senin (16/8/2021).

Dua terdakwa adalah Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61).

Mereka ditangkap kepolisian pada April 2021. Keduanya menggunakan modus saling melayangkan gugatan perdata di PN Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, Darmawan dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Mustafa dituntut 2 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Pinang

Soal perbedaan masa tuntutan kedua terdakwa itu, menurut Dapot, lantaran Mustafa dianggap bertindak kooperatif selama menjalani persidangan.

Namun, Darmawan justru bertindak sebaliknya.

"Dia (Mustafa) mengakui apa yang telah diperbuatnya terkait kasus tanah itu saat persidangan," ucap Dapot pada awak media, Senin.

Sementara Darmawan, lanjutnya, tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Padahal, kata Dapot, sejumlah barang bukti, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan ke persidangan menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki oleh Darmawan merupakan surat palsu.

"Darmawan tidak mengakui, berbelit-belit. Padahal, ada saksi yang dihadirkan, ditambah diperkuat keterangan terdakwa Mustafa sendiri," paparnya.

"Mustafa berterus terang dari awal. Dia mengaku perbuatan itu tidak benar, salah," sambung dia.

Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah di Pinang, Sertifikat HGB Milik Terdakwa Disebut Tak Terdaftar di BPN

Dapot menambahkan, agenda sidang selanjutnya, yakni pembacaan pleidoi oleh kedua terdakwa beserta pendamping hukumnya.

"Agenda selanjutnya dari pengacaranya mungkin pledoi, itu hak mereka lah," imbuh dia.

Dapot sebelumnya berujar, saksi yang telah diperiksa selama persidangan setidaknya ada sekitar sembilan orang, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang hingga warga Pinang.

Berdasarkan keterangan warga Pinang saat persidangan, mereka memiliki surat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah di Pinang yang diklaim oleh dua terdakwa.

Mereka juga sudah tinggal di sana selama beberapa tahun.

Berdasarkan keterangan BPN Kota Tangerang di persidangan, SHGB yang dimiliki oleh Darmawan dan Mustafa saat mengklaim tanah di Pinang tidak terdaftar di data BPN.

Menurut Dapot, kedua terdakwa tidak dapat membuktikan SHGB yang mereka miliki merupakan dokumen yang sah.

JPU mendakwa Darmawan dan Mustafa dengan Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 atau Pasal 263 Ayat 2 jo Pasal 55 KUHP di PN Tangerang, 7 Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com