JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melanjutkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.
“Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4, di Jawa dan Bali, maka ganjil genap pun akan kita perpanjang,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di depan TMP Kalibata, Senin (16/8/2021) malam.
Baca juga: PPKM Jakarta Diperpanjang, Wagub DKI: Kami Siap Laksanakan dengan Konsisten
Sambodo mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan dari pemerintah terkait perpanjangan PPKM Level 2-4.
Ia menyebutkan, lokasi penerapan sistem ganjil genap tetap sama seperti sebelum PPKM Level 4 diperpanjang.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem ganjil genap seiring peniadaan 100 titik penyekatan di Jakarta.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada delapan titik ruas jalan di Jakarta.
Sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Ini Daftar Fasilitas Kesehatan yang Melayani Vaksinasi Moderna di Jakarta
Berikut delapan ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.