JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat sejumlah pemerintah daerah melarang berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan, termasuk lomba 17-an untuk memperingati hari ulang tahun Republik Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, misalnya, mengeluarkan Sergub Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Perayaan HUT Ke-76 RI.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jakarta Masih Berstatus Level 4
Ada lima seruan yang ditujukan pada masyarakat Jakarta, yaitu:
1. Tidak menggelar kegiataan perayaan kemerdekaan RI yang menyebabkan kerumunan massa termasuk tirakatan (doa bersama), perlombaan, hiburan musik, dan sebagainya.
2. Peringatan kemerdekaan dilaksanakan dari kediaman masing-masing bersama keluarga.
3. Menaati protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung, tempat kerja, dan lain sebagainya dalam rangka memperingati hari kemerdekaan.
4. Mengawal secara bersama-sama pelaksanaan protokol kesehatan dan pencapaian target vaksinasi di seluruh wilayah DKI Jakarta.
5. Melindungi diri dan keluarga dengan mendapatkan vaksin.
“Peringatan Hari Kemerdekaan RI dalam masa wabah kali ini tidak akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, momen 17 Agustus kali ini harus menjadi penyemangat bagi kita dalam berjuang melawan penyebaran wabah Covid-19,” tuturnya, dilansir Antara.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Dokter Hamil Bakar Bengkel di Cibodas hingga Tewaskan Pacar dan Dua Orangtua
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga turut melarang warganya menggelar perayaan, seperti pawai dan perlombaan, untuk memperingati HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021.
Kegiatan yang lumrah digelar setiap 17 Agustus itu dilarang karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan massa pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Tidak ada lagi pawai, tidak ada lagi perlombaan-perlombaan, tidak boleh ada dulu. Yang kami tekankan sekarang mencegah kerumunannya," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Senin (16/8/2021).
Menurut Benyamin, kerumunan tersebut berpotensi menjadi lokasi penularan virus corona dan menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Tangerang Selatan.
Baca juga: Ini Daftar Fasilitas Kesehatan yang Melayani Vaksinasi Moderna di Jakarta
Dia meminta warga agar meniadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada 17 Agustus dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Ini yang kami khawatirkan menyebabkan penularan Covid-19, dari terjadinya kerumunan. Jadi lebih banyak dilaksanakan secara sederhana," kata Benyamin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.