JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat sejumlah pemerintah daerah melarang berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan, termasuk lomba 17-an untuk memperingati hari ulang tahun Republik Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, misalnya, mengeluarkan Sergub Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Perayaan HUT Ke-76 RI.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jakarta Masih Berstatus Level 4
Ada lima seruan yang ditujukan pada masyarakat Jakarta, yaitu:
1. Tidak menggelar kegiataan perayaan kemerdekaan RI yang menyebabkan kerumunan massa termasuk tirakatan (doa bersama), perlombaan, hiburan musik, dan sebagainya.
2. Peringatan kemerdekaan dilaksanakan dari kediaman masing-masing bersama keluarga.
3. Menaati protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung, tempat kerja, dan lain sebagainya dalam rangka memperingati hari kemerdekaan.
4. Mengawal secara bersama-sama pelaksanaan protokol kesehatan dan pencapaian target vaksinasi di seluruh wilayah DKI Jakarta.
5. Melindungi diri dan keluarga dengan mendapatkan vaksin.
“Peringatan Hari Kemerdekaan RI dalam masa wabah kali ini tidak akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, momen 17 Agustus kali ini harus menjadi penyemangat bagi kita dalam berjuang melawan penyebaran wabah Covid-19,” tuturnya, dilansir Antara.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Dokter Hamil Bakar Bengkel di Cibodas hingga Tewaskan Pacar dan Dua Orangtua
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga turut melarang warganya menggelar perayaan, seperti pawai dan perlombaan, untuk memperingati HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021.
Kegiatan yang lumrah digelar setiap 17 Agustus itu dilarang karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan massa pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Tidak ada lagi pawai, tidak ada lagi perlombaan-perlombaan, tidak boleh ada dulu. Yang kami tekankan sekarang mencegah kerumunannya," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Senin (16/8/2021).
Menurut Benyamin, kerumunan tersebut berpotensi menjadi lokasi penularan virus corona dan menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Tangerang Selatan.
Baca juga: Ini Daftar Fasilitas Kesehatan yang Melayani Vaksinasi Moderna di Jakarta
Dia meminta warga agar meniadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada 17 Agustus dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Ini yang kami khawatirkan menyebabkan penularan Covid-19, dari terjadinya kerumunan. Jadi lebih banyak dilaksanakan secara sederhana," kata Benyamin.
"Silakan berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, kemudian juga dengan menaati protokol kesehatan. Itu sudah sumbangsih terbesar buat kemerdekaan Indonesia," kata dia.
Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang digelarnya perlombaan untuk memperingati HUT ke-76 RI, kecuali dilaksanakan secara daring.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/393 yang diteken Idris.
“Tidak menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang,” ujarnya dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: PPKM Jakarta Diperpanjang, Wagub DKI: Kami Siap Laksanakan dengan Konsisten
“Seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual, hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Untuk menyemarakkan perayaan, Idris mengimbau agar setiap lingkungan gedung, perkantoran pemerintah maupun swasta, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya selama bulan ini.
Idris juga meminta agar warga memasang bendera merah-putih sejak selama bulan Agustus.
“Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan turut berpartisipasi memasang bendera merah-putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021,” jelasnya.
(Penulis : Tria Sutrisna,Vitorio Mantalean/ Editor : Egidius Patnistik,Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.