MT mengaku dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil mengirimkan narkoba ke pembelinya.
Baca juga: Antar 18,7 Kg Sabu, Kurir Narkoba Mengaku Dijanjikan Upah Rp 200 Juta
"Menurut pengakuan awal (pelaku), dia disuruh dengan bayaran sekitar Rp 200 juta apabila berhasil antar barang sampai kepada si pemesan," papar Yusri.
Dia mengungkapkan, MT merupakan kurir sabu jaringan pengedar narkoba di Pulau Sematera.
Ditaksir nilai jual capai Rp 20 miliar
Yusri menaksir nilai jual sabu yang diamankan dari tangan MT mencapai Rp 20 miliar. Jika dirupiahkan, satu kilogram sabu nilainya ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
Dengan demikian, dari total sabu yang diamankan, totalnya bakal mencapai Rp 20 miliar.
Kepolisian akan menindak seluruh pelaku yang terjerat kasus narkoba. Kata dia, setiap gram dari barang haram itu dapat merusak generasi bangsa.
Jika 18,74 kilogram sabu itu beredar, Yusri menduga dapat menghancurkan masa depan sekitar 93.740 jiwa.
Dikendalikan dari lapas
MT mendapat arahan untuk mengantarkan narkoba dari seseorang yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepolisian mengetahui soal seseorang yang mendekam di lapas dan masih mengendalikan peredaran narkoba itu berdasar pemeriksaan terhadap MT.
Kepolisian, imbuh dia, tengah melanjutkan penyelidikan berkait buron yang diduga menyuruh MT mengirim sabu.
"Masih didalami lagi, memang ada muncul satu nama, jadi DPO (daftar pencarian orang), satu nama ini yang menyuruhnya, salah satu napi di lapas yang masih belum kami dapat," papar Yusri.
Seseorang yang mendekam di lapas itu menyuruh MT untuk mengantarkan sabu di daerah DKI Jakarta dan beberapa wilahah di sekitarnya.
Selain MT, ada tersangka kasus narkoba lain yang turut dikendalikan dari lapas, yakni RH (27), EP (35), dan WB (31).