Adapun yang mengendalikan kedua kasus tersebut merupakan napi yang berbeda di lapas yang berbeda.
Ketiga orang itu ditangkap di Tol Tomang di Jakarta Barat pada 12 Agustus 2021 karena membawa sabu seberat 200 gram.
Ketiganya mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang yang kini juga mendekam di lapas. Penyidik masih menyelidiki terkait informasi itu.
Berdasar hasil penyelidikan, ketiganya hendak mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Penangkapan ketiga tersangka itu bermula dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di daerah Cipondoh, Kota Tangerang.
Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.
Pihaknya lantas menemukan target sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari laporan masyarakat dan mengikuti pelaku secara diam-diam hingga gerbang Tol Tomang pada 12 Agustus 2021.
"Di pintu Tol Tomang, kami menangkap tiga tersangka. Saat digeledah, ditemukan dan disita 200 gram sabu di dua klip bening," ungkap Yusri.
RH, EP, dan WB dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.