TANGERANG, KOMPAS.com - Inspektorat Kota Tangerang, Banten, masih memeriksa Lurah Paninggilan Utara, Tamrin, yang diduga telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) di kantornya.
Tamrin, kini telah dinonaktifkan sebagai lurah. Dia diduga telah melakukan praktik pungli saat menandatangani surat keterangan waris untuk seorang anak yatim pada dua pekan lalu. Besaran pungli yang dia minta ke anak yatim itu Rp 250.000.
Namun, paman korban meminta keringanan dan akhirnya membayar pungli sebesar Rp 20.000.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengatakan, hasil pemeriksaan atas Tamrin diperkirakan akan dirilis pekan depan.
"Kami sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, leader-nya di inspektorat, dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," kata Dadi, Selasa (17/8/2021).
"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai lurah," sambungnya.
Dadi mengatakan, sanksi yang dapat diberikan atas tindakan Tamrin itu mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Sanksinya bisa sampai berat, kalau berat itu dari mulai penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian ASN," kata dia.
Pihaknya saat ini belum menentukan sanksi yang akan diberikan atau pun kesimpulan atas pemeriksaan terhadap Tamrin. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Inspektorat dan BKPSDM menemukan indikasi praktik pungli yang dilakukan Tamrin.
"Kesimpulan belum, tapi yang jelas dari data yang ada, yang bersangkutan melakukan suatu tindakan pungutan," kata Dadi.
Dugaan pPraktik pungli itu mulanya diunggah oleh akun Instagram @info_ciledug pada 5 Agustus 2021. Dalam video tersebut, seorang pria merekam secara diam-diam praktik pungli tersebut.
Perekam masuk ke dalam ruangan, kemudian menemui seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) yang memakai masker. Pria berseragam ASN itu diketahui sebagai Tamrin.
Dalam video terdengar perekam menyatakan bahwa keponakannya yang seorang anak yatim hendak meminta surat keterangan waris ke Tamrin. Namun, perangkat kelurahan itu tidak bisa memberikan tanda tangan tersebut.
Perekam video lantas bertanya kepada Tamrin, apakah membuat surat keterangan waris perlu mengeluarkan biaya.
"Ada fee-nya ya, Pak?" tanya perekam video.