TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Banten, mengizinkan para ibu hamil yang belum terdaftar sebagai penerima vaksinasi Covid-19 untuk mendatangi langsung lokasi penyuntikan di kota tersebut.
Penyuntikan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil di Kota Tangerang akan dimulai pada Kamis (19/8/2021) dan dilakukan di 38 puskesmas di Kota Tangerang dan RSUD Kota Tangerang.
Sebanyak 3.157 ibu hamil tercatat sebagai penerima vaksin berdasarkan data yang terdaftar atau tercatat di 38 puskesmas tersebut.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil di Kota Tangerang Akan Digelar di 39 Lokasi
Namun, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Tangerang, Hermayani mengatakan, para ibu hamil yang belum tercatat di puskesmas dan sedang memiliki kandungan berusia 13-33 minggu diizinkan untuk langsung mendatangi lokasi vaksinasi.
"Boleh, sangat boleh. Kalau usia kehamilannya 13-33 minggu, silahkan saja hadir," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (17/8/2021).
"Soalnya 3.157 itu hanya data yang kami dapatkan dari puskesmas. Jadi nanti boleh langsung datang ke RSUD atau ke puskesmas di Kota Tangerang," imbuhnya.
Hermayani mengatakan, vaksinasi itu dilakukan di fasilitas kesehatan lantaran ibu hamil memerlukan penanganan khusus saat pra-vaksinasi hingga pasca-vaksinasi.
"Proses skrining ibu hamil itu berbeda dengan target lainnya. Karena ibu hamil termasuk target khusus," kata dia.
"Jadi, kalau target ibu hamil itu akan ada 10 pertanyaan waktu skrining. Target lain hanya ada lima. Kemudian, pasca-vaksinasi juga masih dipantau oleh kami," tambah dia.
Para ibu hamil itu rencananya akan disuntik dengan vaksin Sinovac. Durasi observasi pasca-vaksinasi ibu hamil tidak berbeda dengan durasi observasi target lain, yaitu 15 menit.
Dia menambahkan, tenaga kesehatan dari Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) memantau proses pra-vaksinasi hingga pasca-vaksinasi. Lima dokter POGI akan dikerahkan di lima lokasi vaksinasi pada tanggal 19 Agustus 2021.
POGI, kata Hermayani, juga akan memantau kondisi kesehatan para ibu hamil hingga mereka melahirkan nantinya.
"Dinkes bekerja sama dengan POGI untuk memantau kondisi ibu hamil secara berkelanjutan, melalui kartu kendali khusus ibu hamil setelah vaksin sampai dengan melahirkan," ujar dia.
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain: