BOGOR, KOMPAS.com - Sebanyak 488 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia (RI). Dari 488 warga binaan yang mendapat remisi tersebut, tiga orang dinyatakan langsung bebas.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyampaikan, remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut adalah bentuk apresiasi bagi narapidana yang selama ini sudah menjalankan semua proses hukum dengan berperilaku baik.
Selain itu, remisi tersebut juga menjadi bentuk evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembinaan di Lapas Paledang.
Baca juga: DPRD Minta Pemkot Bogor Gunakan Perda Santunan Kematian untuk Bantu Anak-anak Korban Covid-19
“Remisi ini satu hak yang harus dipenuhi. Insya Allah semoga remisi yang didapat ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup dan ketakwaan agar betul-betul bisa diterima di tengah-tengah kehidupan sosial di masyarakat,” ujar Bima usai menghadiri kegiatan pemberian remisi di Lapas Paledang Bogor, Selasa (17/8/2021).
Pada kesempatan itu, Bima menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk membahas dan mencari solusi atas kondisi lapas yang sudah mulai penuh.
Bima turut memberikan apresiasi kepada pihak lapas yang turut berkontribusi dalam penanggulangan Covid-19 dengan melaksanakan akselerasi vaksinasi bagi seluruh warga lapas.
“Ikhtiar yang dilakukan luar biasa. Kesehatan di lapas juga diperhatikan dan dilakukan edukasi tentang prosedur hidup sehat, karena bagaimanapun juga semua yang ada di lapas adalah warga yang harus diperhatikan juga,” kata Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.