JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi masih masuk kategori level 4 penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, restoran di pusat perbelanjaan di daerah level 4 boleh melayani makan di tempat (dine in).
Syaratnya adalah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen.
"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Baca juga: Pemkot Bekasi Siapkan Skema Pembukaan Kembali Mal
Inmendagri itu juga mengatur bahwa satu meja hanya boleh diisi maksimal dua orang dengan waktu makan dibatasi maksimal 30 menit.
Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pengunjung mal juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi. Sedangkan pengunjung berusia di bawah 12 tahun tetap dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan juga masih ditutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.