JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan untuk piutang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan PBB-P2.
Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal tahun 2021.
Dalam Pasal 3 disebutkan, "Besaran keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10 persen untuk setiap tahunnya."
Adapun keringanan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus-September 2021.
Baca juga: Pemprov DKI Buka 30 Hunian Tambahan DP Rp 0 di Sentraland Cengkareng
Peraturan Gubernur tersebut juga memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan:
1. Keringanan sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2021 di bulan Agustus.
2. Keringanan sebesar 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021.
3. Keringanan dapat diberikan apabila obyek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.