JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif swab test polymerase chain reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19 di Jakarta Pusat belum sepenuhnya mengikuti tarif dalam surat edaran dari Kementerian Kesehatan.
Kemenkes melalui surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR sebesar Rp 495.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Tarif itu berlaku sejak Selasa kemarin.
Namun, sejumlah klinik dan rumah sakit di Jakarta Pusat yang dihubungi Kompas.com pada Rabu (18/8/2021) belum sepenuhnya mengikuti tarif tersebut.
Baca juga: Aturan Dine In di Mal Jabodetabek Selama PPKM Level 4
Klinik Prodia di Cideng, Gambir, misalnya, menetapkan tarif sebesar Rp 627.000. Klinik tersebut mengeklaim telah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menetapkan tarif Rp 495.000.
Namun, klinik Prodia Cideng juga mewajibkan pengguna tes PCR untuk melakukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter sehingga ada biaya tambahan.
"Biaya dokternya Rp 132.000 untuk konsul," kata resepsionis Prodia Cideng.
Pengguna jasa tes PCR bisa tidak dikenai biaya konsultasi dokter itu jika membawa sendiri surat keterangan dokter.
Namun, saat ditanya mengapa harus ada konsultasi dengan dokter untuk melakukan tes PCR, resepsionis itu tak memberikan penjelasan lebih jauh.
"Kita persyaratannya begitu dari atasan," ujarnya.
Baca juga: Halang-halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis di Jatinegara, Oknum Prajurit TNI Diproses Hukum
Sementara itu, layanan tes PCR di Bumame Farmasi yang mempunyai 29 cabang di Jakarta menetapkan tarif tes sesuai batas atas yang ditetapkan Kemenkes, yakni Rp 495.000. Namun, hasil tes baru keluar dalam waktu 1x24 jam.
Jika pengguna tes PCR ingin mendapatkan hasil lebih cepat, maka harus merogoh kantong lebih dalam.
Untuk hasil keluar dalam 16 jam, maka tarifnya Rp 750.000. Sementara itu, jika ingin hasil keluar dalam 10 jam, biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 900.000.
Sementara itu, RS Yarsi Cempaka Putih juga menetapkan tarif tes PCR di atas standar pemerintah, yakni Rp 525.000. Resepsionis beralasan, tarif lebihnya adalah untuk biaya administrasi.
"Hasilnya keluar maksimal 2x24 jam, tapi bisa lebih cepat," ujar resepsionis RS Yarsi.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang Mengikuti Perpanjangan PPKM Level 4
Adapun penurunan batas atas swab test PCR ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.