JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 149 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, telah menerima remisi saat perayaan HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021) kemarin.
Kalapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Herlin Candrawati mengatakan, besaran remisi bervariasi, mulai dari empat hingga enam bulan pengurangan masa hukuman.
Baca juga: Halang-halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis di Jatinegara, Oknum Prajurit TNI Diproses Hukum
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan substantif.
"Di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta, jumlah warga binaan sebanyak 345 orang, sedangkan yang diusulkan remisi sebanyak 149 orang karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif," kata Herlin, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (18/8/2021).
Herlin menambahkan, untuk narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi sejumlah persyaratan yang dimaksud.
Baca juga: Tarif Tes PCR di Jakarta Belum Sepenuhnya Sesuai Instruksi Jokowi, Ada yang Pasang Harga Rp 900.000
Salah satu narapidana yang mendapatkan remisi, Mira, mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur dengan pengurangan masa hukuman enam bulan.
Mira, yang dihukum selama 10 tahun penjara subsider satu tahun itu sebelumnya juga telah menerima enam kali remisi.
"Senang banget alhamdulillah. Harapannya mau jadi lebih baik, kesalahan yang lama tidak mau ulangi lagi. Saya mau jadi lebih baik untuk ibu dan keluarga saya," ujar Mira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.