TANGERANG, KOMPAS.com - Pengelola TangCity Mall di Kota Tangerang, Banten, sedang bersiap sebelum kembali beroperasi pada Kamis (19/8/2021).
Sebagaimana diketahui, mal-mal di Kota Tangerang telah diizinkan beroperasi kembali pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan sejak 17-23 Agustus 2021.
Media Relation TangCity Mall Intan Amalia menyebutkan, pihaknya masih mempersiapkan sejumlah hal saat ini, sehingga mal tersebut belum dapat kembali beroperasi pada 17 Agustus 2021.
Baca juga: Pelonggaran PPKM Level 4 di Tangsel, Mal Boleh Beroperasi hingga Durasi Dine In Ditambah
"Kita kan butuh persiapan, kan tutup sudah hampir 1,5 bulan. Kita butuh general cleaning juga, sama plotting security dan karyawan," papar Intan pada awak media, Rabu (18/8/2021).
Dia menyatakan, salah satu syarat yang harus dipatuhi pengunjung adalah memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi.
Oleh karena itu, pengelola TangCity telah menempatkan mesin pembaca QR code sertifikat vaksin Covid-19 di 21 gerbang masuk mal.
Baca juga: Ini yang Boleh Beraktivitas di DKI Jakarta Tanpa Sertifikat Vaksin Covid-19
"Kita udah dari minggu lalu koordinasi sama Kementerian Kesehatan untuk penempatan QR code itu di tiap lokasi gate masuk. Nah kalo di TangCity sendiri kita ada 21 gate yang kita open," papar Intan.
Kemudian, pengelola mal kini tengah menunggu arahan dari pemerintah setempat jika ada pengunjung yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Namun, sementara ini, seseorang dapat memasuki mal itu jika telah divaksin dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Dia menambahkan, protokol kesehatan yang diterapkan selain mewajibkan pengunjung membawa sertifikat vaksin, yakni maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dan satu meja maksimal diisi oleh dua orang.
Tak hanya itu, para penjaga toko dan karyawan mal juga telah divaksin Covid-19.
"Selama PPKM di sini ada vaksinasi massal. Di antaranya, (penjaga) tenant-nya dipastikan semua udah divaksin," ucap Intan.
Adapun aturan berkait operasional mal diatur dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Berikut merupakan aturan lengkap sesuai dengan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021:
• Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
• Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
• Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
• Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
• Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.