BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pekerja sektor non-esensial harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen, menyusul diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Penerapan aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran dengan nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19 tersebut dikeluarkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Surat Edaran tersebut keluar berdasarkan aturan perpanjangan PPKM level 4 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Pemkot Bekasi Klaim Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Melandai dalam 3 Pekan Terakhir
Berdasarkan instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada 16 Agustus itu, wilayah Kota Bekasi masih masuk dalam penerapan PPKM level 4.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)," demikian aturan dalam surat edaran tersebut, dikutip Rabu (18/8/2021).
Sementara itu, untuk sektor esensial seperti pelayanan publik, keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor memberlakukan 25-50 persen WFH.
"Untuk sektor kritikal (kesehatan, keamanan, penanganan bencana, logistik, transportasi, distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar) memberlakukan 100 persen WFO," bunyi aturan tersebut.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Bekasi Izinkan Ibadah Berjemaah di Tempat Ibadah
Selanjutnya untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi mulai dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Khusus kegiatan pasar rakyat, seperti toko pakaian, toko sepatu, dan toko emas, dibatasi hanya sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung berkisar antara 25 hinngga 50 persen," tulis aturan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.