JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan tarif batas atas pemeriksaan PCR untuk wilayah Jawa-Bali, yakni sebesar Rp 495.000.
Hanya saja, belum semua penyedia layanan PCR di Ibu Kota yang menerapkan tarif batas atas tersebut.
Masih ada beberapa tempat yang menarik biaya lebih tinggi, bahkan hingga mencapai Rp 900.000 per satu kali tes.
Berikut rangkuman hasil penelusuran Kompas.com terkait biaya tes PCR terbaru di Jakarta:
Baca juga: Tarif Tes PCR di Soekarno-Hatta Turun, Kini Dipatok Rp 495.000
Klinik Prodia di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, mengaku sudah mengikuti ketentuan pemerintah dan mematok biaya tes PCR sebesar Rp 495.000.
Hanya saja, pengguna layanan tes PCR wajib untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang ada di klinik tersebut. Biaya konsultasi adalah Rp 132.000.
Dengan begitu, setiap warga yang berniat untuk melakukan tes PCR di Prodia perlu merogoh kocek sebesar Rp 627.000.
Mereka bisa terlepas dari kewajiban melakukan konsultasi dokter dengan membawa surat keterangan dokter sendiri.
“Kita persyaratannya begitu dari atasan,” ujar resepsionis Prodia Cideng kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Klinik Prodia sendiri memiliki banyak cabang di Jakarta.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Dokter Hamil Bakar Bengkel di Cibodas hingga Tewaskan Pacar dan Dua Orangtua