JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta memiliki sejumlah kelonggaran.
Sejumlah aturan baru yang dilonggarkan tertera dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang berlaku sampai 23 Agustus 2021.
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang hendak melakukan aktivitas yang sudah dilonggarkan wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Aturan vaksinasi dikecualikan bagi tiga kelompok, yaitu mereka yang dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi positif Covid-19, memiliki komorbid, dan anak usia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Aturan Dine In di Mal Jabodetabek Selama PPKM Level 4
Pada perpanjangan PPKM level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali, di antaranya pusat perbelanjan atau mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, pelonggaran juga terdapat pada waktu pelayanan makan di tempat yang ditambah menjadi 30 menit.
Berikut aturan lengkap perpanjangan PPKM level 4 di DKI Jakarta berdasarkan Kepgub 987 Tahun 2021:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial: Work from home (WFH) sebesar 100 persen
- Sektor esensial: Secara umum yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, sedangkan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor kritikal: Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf work from office (WFO) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Tarif Tes PCR di Jakarta Belum Sepenuhnya Sesuai Instruksi Jokowi, Ada yang Pasang Harga Rp 900.000
2. Kegiatan belajar mengajar
Satuan Pendidikan: Pembelajaran jarak jauh atau dilakukan secara daring/online.