Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Segera Keluarkan Edaran Penyesuaian Tarif PCR, Tertinggi Rp 495.000

Kompas.com - 18/08/2021, 15:28 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran penyesuaian tarif tes PCR untuk wilayah DKI Jakarta.

Dia mengatakan, surat edaran dari Dinkes DKI akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.

"Kita menyesuaikan, kita akan keluarkan edaran, sudah ada edaran resmi dari Kemenkes sebagai acuan, tentu kita akan mengeluarkan edaran mengacu kepada edaran tersebut," kata Widyastuti dalam rekaman suara, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Tarif Tes PCR Terbaru di Jakarta, Biaya Maksimal Rp 495.000 Belum Berlaku Sepenuhnya

Widyastuti menjelaskan, seluruh tarif tes PCR di Jakarta nantinya mengacu pada tarif tertinggi untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, yaitu Rp 495.000.

Untuk pengawasan, Widyastuti menjelaskan, hari ini Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan imbauan kepada laboratorium kesehatan di Jakarta untuk mengikuti edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.

"Tentu kita akan segera menyesuaikan, pengawasan sudah kita imbau," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta, kata Widyastuti, memiliki kemitraan dengan 119 laboratorium dan satu laboratorium mobile untuk pemeriksaan RT PCR spesimen Covid-19.

Dia mengatakan, selama menjalani kemitraan, tarif PCR yang dikenakan sudah jauh di bawah tarif tertinggi yang ditentukan Menteri Kesehatan saat ini.

Baca juga: Tarif Tes PCR di Jakarta Tak Sesuai Instruksi Jokowi, Dinkes Akan Tegur Pihak yang Melanggar

"Ini sebenarnya (Pemprov DKI) sudah mempunyai kerja sama dengan lab-lab swasta yang biayanya sudah di bawah itu. Ada 119 lab jejaring kita yang tersebar di lima kota, termasuk ada tambahan satu (lab mobile) yang beroperasi," kata Widyastuti.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran penyesuaian batas atas tarif tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan batas atas tarif pemeriksaan tes RT PCR.

Adapun batas atas yang ditetapkan untuk daerah pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 dan luar Pulau Jawa dan Bali batas tertinggi sebesar Rp 525.000.

Sejumlah klinik dan RS di Jakarta Pusat yang dihubungi Kompas.com belum sepenuhnya menetapkan tarif maksimal Rp 495.000 sesuai SE Kemenkes.

Baca juga: Keduanya Turun Harga, Apa Bedanya Swab Antigen dan PCR?

Klinik Prodia di Cideng, Gambir, misalnya, menetapkan harga sebesar 627.000. Klinik tersebut mengeklaim telah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menetapkan tarif Rp 495.000.

Namun, klinik Prodia Cideng juga mewajibkan pengguna tes PCR untuk melakukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter sehingga ada biaya tambahan.

"Biaya dokternya Rp 132.000 untuk konsul," kata resepsionis Prodia Cideng.

Pengguna jasa tes PCR bisa tidak dikenai biaya konsultasi dokter itu jika membawa sendiri surat keterangan dokter.

Namun, saat ditanya mengapa harus ada konsultasi dengan dokter untuk melakukan swab test PCR, resepsionis itu tak memberikan penjelasan lebih jauh.

"Kami persyaratannya begitu dari atasan," ujarnya.

Sementara itu, layanan tes PCR Bumame Farmasi yang mempunyai 29 cabang di Jakarta menetapkan tarif tes sesuai batas atas yang ditetapkan Kemenkes, yakni Rp 495.000.

Namun, hasil tes baru keluar dalam waktu 1x24 jam. Jika pengguna tes PCR ingin mendapatkan hasil lebih cepat, harus merogoh kantong lebih dalam.

Untuk hasil keluar dalam 16 jam, tarifnya Rp 750.000. Sementara jika ingin hasil keluar dalam 10 jam, tarif yang harus dikeluarkan adalah Rp 900.000.

RS Yarsi Cempaka Putih juga menetapkan tarif tes PCR di atas standar pemerintah, yakni Rp 525.000. Resepsionis beralasan tarif lebihnya adalah untuk biaya administrasi.

"Hasilnya keluar maksimal 2x24 jam, tapi bisa lebih cepat," ujar resepsionis RS Yarsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com