TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 235 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas II A, Kota Tangerang, Banten mendapatkan remisi pada HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).
Kepala Lapas Wanita Kelas II A Kota Tangerang, Herastini menyatakan, remisi itu diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara virtual pada Selasa kemarin.
Sebanyak 235 narapidana itu sebagian menerima remisi sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Lalu, sebagian narapidana di Lapas Wanita Klas II A menerima remisi umum.
Baca juga: 51 Napi Anak di LPKA Kota Tangerang Dapat Remisi, 3 di Antaranya Langsung Bebas
"Yang mendapatkan remisi sesuai Pasal 34 Ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 itu ada 168 orang. Kemudian yang mendapatkan remisi umum ada 67 orang," kata Herastini dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
"Kemarin tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi sesuai dengan Pasal 34 Ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006," imbuhnya.
Herastini mengungkapkan, dari total 235 orang itu, tiga di antaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Sisanya, 232 narapidana lain mendapatkan remisi umum I.
"Totalnya 235 yang dapat remisi, itu tiga orang mendapatkan remisi umum II, yang langsung bebas. Sedangkan, 232 narapidana sisanya mendapatkan remisi umum I," urai dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.