JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, dipicu dari saling ejek di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/8/2021), telah menewaskan seorang korban berinisial LF (16).
"Kejadian ini berawal dari saling ejek dan saling tantang dua kelompok di wilayah Cengkareng, yakni kelompok Bedeng dan kelompok Kamdur. Kamdur ini Kampung Duri (nama kawasan di Cengkareng)," kata Kapolres Jakarta Barat Ady Wibowo dalam konferensi pers Rabu (18/8/2021).
Kata Ady, mulanya, tak ada motif apapun yang melatarbelakangi kedua pihak saling serang. Namun, usai terlibat baku ejek, kelompok Bedeng memutuskan datang ke wilayah Kampung Duri sambil membawa senjata tajam.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Konvoi Berujung Tawuran di Cengkareng yang Tewaskan Seorang Pemuda
Menurut Ady, sedikitnya 50 kendaraan roda dua anggota kelompok bedeng melaju ke Kampung Duri.
"Singkat cerita tawuran terjadi, menyebabkan satu orang meninggal. Korban mendapat luka bacokan di punggung, tangan kaki dan kedua paha," jelas Ady.
Menurut Ady, aparat kepolisian segera membawa LF ke RSUD Cengkareng untuk mendapat pertolongan. Namun, nyawa LF sudah tak dapat tertolong.
Sementara empat pelaku telah diamankan polisi pada Rabu (11/8/2021). Dua di antara pelaku diketahui masih bawah umur, sedangkan DRH dan MS sudah berusia 18 tahun.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tawuran yang Menewaskan Pengemudi Ojol di Johar Baru
DRH dan MS sempat berusaha melarikan diri saat aparat hendak menangkap.
"Saat kami mendekati pelaku, mereka mungkin sudah melihat kami dari jauh makanya mereka lari ke dalam kos-kosan," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy.
Namun, para pelaku tak berhasil lolos. Mereka diringkus oleh petugas saat bersembunyi di kamar indekos. Keduanya segera digiring ke Mapolres Jakarta Barat.
Beserta pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah celurit serta pakaian yang digunakan pelaku saat tawuran.
Kini, keduanya telah dijadikan tersangka. Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76c Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 170 Ayat (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.