JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pemuda yang terlibat dalam konvoi menggunakan senjata tajam lalu berujung tawuran di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (8/8/2021), sempat melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat.
Untuk diketahui, tawuran itu menewaskan satu orang pemuda berinisial LF (16).
Kedua pelaku yang melarikan diri adalah DRH (18) dan MS (18). Namun, mereka akhirnya ditangkap polisi.
"Kami berhasil mengamankan pelaku, sebelumnya pelaku sempat lari ke Bogor tapi kami berhasl ikuti lalu kami tangkap tanggal 11 Agustus 2021 malam di Tomang, Jakarta Barat," kata Kapolres Jakarta Barat, Ady Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Konvoi Berujung Tawuran di Cengkareng yang Tewaskan Seorang Pemuda
Ady mengaku, pihaknya mengetahui informasi bahwa kedua pelaku melarikan diri dari keluarga bersangkutan yang tinggal di Jakarta.
Oleh karena itu, polisi membuntuti kedua pelaku saat sedang melarikan diri ke Bogor hingga kembali pulang ke Jakarta. Saat tiba di rumahnya (sebelumnya ditulis di indekos) di Jakarta, pelaku pun ditangkap.
Beserta pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit serta pakaian yang digunakan pelaku saat tawuran.
Sebagai informasi, tawuran diawali dengan saling ejek di media sosial.
"Kejadian ini berawal dari saling ejek dan saling tantang dua kelompok di wilayah Cengkareng, yakni kelompok Bedeng dan kelompok Kamdur. Kamdur ini Kampung Duri (nama kawasan di Cengkareng)," kata Ady.
Baca juga: Tawuran Berujung Maut di Cengkareng Berawal dari Saling Ejek lewat Medsos
Kata Ady, mulanya, tak ada motif apapun yang melatarbelakangi kedua pihak saling serang. Namun, usai terlibat baku ejek, kelompok Bedeng memutuskan datang ke wilayah Kampung Duri sambil membawa senjata tajam.
Menurut Ady, sedikitnya 50 kendaraan roda dua anggota kelompok bedeng melaju ke Kampung Duri.
"Singkat cerita tawuran terjadi, menyebabkan satu orang meninggal. Korban mendapat luka bacokan di punggung, tangan kaki dan kedua paha," jelas Ady.
Menurut Ady, aparat kepolisian segera membawa LF ke RSUD Cengkareng untuk mendapat pertolongan. Namun, nyawa LF sudah tak dapat tertolong.
Selain DRH dan MS, polisi juga telah mengamankan dua orang pelaku lain. Namun, keduanya masih di bawah umur. Mereka kini mendapatkan pembinaan di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Barat.
Sementara DRH dan MS telah dijadikan tersangka. Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76c Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 170 Ayat (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.