JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan tidak mengurangi maupun menambah ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di tengah perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta hingga 23 Agustus 2021.
"Untuk ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap masih sama," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Sambodo mengatakan, lokasi yang diberlakukan sistem ganjil genap menggantikan penyekatan sebagai pengendalian mobilitas kendaraan tetap delapan ruas jalan di Jakarta.
"Untuk aturan ganjil genap tetap pada delapan ruas jalan," kata Sambodo.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang Mengikuti Perpanjangan PPKM Level 4
Sambodo sebelumnya menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk meniadakan lokasi penyekatan yang saat ini ada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya.
Adapun penyekatan sebagai upaya penekanan mobilitas akan diganti dengan sistem ganjil genap, patroli, dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi yang dinilai menimbulkan kerumunan.
"Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ucap Sambodo, Selasa (10/8/2021).
Setidaknya ada delapan ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap mulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Baca juga: Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta
Berikut delapan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.