Polisi kemudian membuntuti kedua pelaku saat sedang melarikan diri ke Bogor hingga kembali pulang ke Jakarta.
Saat tiba di rumahnya (sebelumnya ditulis di indekos) di Jakarta, pelaku ditangkap.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit serta pakaian yang digunakan pelaku saat tawuran.
Baca juga: Tawuran Berujung Maut di Cengkareng Berawal dari Saling Ejek lewat Medsos
Selain DRH dan MS, polisi juga telah mengamankan dua orang pelaku lain. Namun, keduanya masih di bawah umur.
Mereka kini mendapatkan pembinaan di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Barat.
Sementara DRH dan MS telah dijadikan tersangka. Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76c Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 170 Ayat (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.