Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sorot Penempelan Stiker Warga Belum Divaksin, Ini Komentar Polisi

Kompas.com - 18/08/2021, 22:05 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menghentikan pemasangan stiker yang sebelumnya ditujukan ke rumah-rumah warga yang belum melakukan vaksinasi Covid-19.

Penghentian pemasangan stiker tersebut bersamaan selesainya program vaksinasi merdeka dosis pertama yang dijalankan sejak 1-17 Agustus 2021.

Aksi penempelan stiker itu sebelumnya disoroti oleh Ombudsman DKI Jakarta yang menilai dapat memunculkan maladiministrasi.

"Padahal ide itu bagus dan mempermudah petugas di lapangan. Semuanya juga sudah selesai kemarin tanggal 17, kok baru ribut sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (18/8/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ombudsman Jakarta Raya Ingatkan Polisi Tak Pasang Stiker Rumah Warga yang Belum Divaksin

Adapun penempelan stiker kepada rumah warga yang belum divaksin dilakukan oleh ketua RT setempat karena dinilai lebih mengetahui data warga.

"Nanti pak RT yang tempelin di depan rumahnya warga yang belum vaksin. Kalau tidak ada tanda mana rumah yang belum divaksin kan mana bisa. Susah nyarinya. Tapi kalau sudah ada stikernya, jadi mudah," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, pemasangan stiker pada rumah warga itu sebagai bentuk percepatan vaksinasi Covid-19 melalui program yang dicanangkan.

Baca juga: Mural Wabah Sesungguhnya adalah Kelaparan Dihapus Aparat, Camat: Melanggar Perda

Sehingga, kata Yusri, melalui penempelan stiker itu petugas dapat jemput bola setelah mengetahui masyarakat yang belum divaksin.

"Maksudnya kan agar vaksinasi juga dilakukan door to door. Dengan stiker itu petugas mudah mendeteksi di tiap RT dan RW mana yang warganya belum divaksin," kata Yusri. (Fandi Permana)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Penempelan Stiker Warga Belum Divaksin Dinilai Maladministrasi, Ini Jawaban Polda Metro Jaya."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com