"Untuk STRP memang saat ini berlaku di layanan angkutan umum ada di Commuter Line," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (17/8/2021).
Pemberlakuan yang berbeda ini, kata Syafrin, untuk mengantisipasi pergerakan orang keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Sebab, perjalanan menggunakan KRL lebih banyak digunakan untuk para pekerja dari luar Jakarta. Pemberlakuan STRP dirasa masih mumpuni mengendalikan mobilitas masyarakat.
"Dari sisi regulasi sesuai edaran Menteri Perhubungan bahwa di PPKM level 4 ini salah satu persyaratan di wilayah aglomerasi itu adalah surat tanda registrasi pekerja. STRP tetap menjadi prasyarat," tutur Syafrin.
Baca juga: Kapasitas Pengunjung Mal di Jakarta Naik Jadi 50 Persen, Lansia Boleh Masuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.