JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Ada sejumlah perubahan aturan selama perpanjangan PPKM level 4 kali ini, di antaranya sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat naik transportasi umum di Jakarta.
Kini, penumpang Transjakarta tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Penumpang hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
"Sesuai SK Kadishub Nomor 321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," tulis akun Instagram @pt_transjakarta.
Baca juga: Mal Buka, Sejumlah Warga Depok Belum Tahu Harus Unduh Aplikasi Peduli Lindungi
Sama halnya seperti Transjakarta, PT MRT Jakarta juga mewajibkan penumpang menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Melalui akun Instagram resmi @mrtjakarta, Jumat (13/8/2021), PT MRT Jakarta mengumumkan penghapusan kebijakan STRP sebagai syarat calon penumpang.
Sertifikat vaksinasi dapat berupa fisik dan versi cetak, ataupun sertifikat daring melalui aplikasi PeduliLindungi.
Bagi penumpang yang ingin naik MRT dan Transjakarta untuk melakukan vaksinasi, maka mereka bisa menunjukkan bukti pendaftaran vaksinasi kepada petugas.
Sementara itu, STRP tetap diberlakukan untuk perjalanan KRL selama PPKM level 4.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pajak, dari PBB hingga BPHTB
"Untuk STRP memang saat ini berlaku di layanan angkutan umum ada di Commuter Line," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (17/8/2021).
Pemberlakuan yang berbeda ini, kata Syafrin, untuk mengantisipasi pergerakan orang keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Sebab, perjalanan menggunakan KRL lebih banyak digunakan untuk para pekerja dari luar Jakarta. Pemberlakuan STRP dirasa masih mumpuni mengendalikan mobilitas masyarakat.
"Dari sisi regulasi sesuai edaran Menteri Perhubungan bahwa di PPKM level 4 ini salah satu persyaratan di wilayah aglomerasi itu adalah surat tanda registrasi pekerja. STRP tetap menjadi prasyarat," tutur Syafrin.
Baca juga: Kapasitas Pengunjung Mal di Jakarta Naik Jadi 50 Persen, Lansia Boleh Masuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.