Menurut Devi, Lina mencoba berkomunikasi dengan David mengenai pengembalian uang itu, namun tidak ada titik temu dalam menyelesaikan persoalan itu.
"Kita pernah kirim somasi ke (rumah) di Bandung, sesuai dengan perjanjian tapi sudah ada pemilik baru di sana. Jadi sudah pindah dari Oktober 2020 sudah pindah si David. Akhirnya kita terpaksa laporan," kata Devi.
Yusri sebelumnya mengatakan, David disebut oleh korban juga memberikan cek tunai sebagai jaminan dalam proses peminjaman uang.
Korban yang kala itu percaya kemudian memberiakan uang kepada David dengan nominal yang diminta.
"Untuk jaminan (talangan dana itu) cek tunai. Dengan jaminan dua lembar cek tunai. (pelapor) percaya akhirnya diberikan uang Rp 1,15 miliar," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Sebut David NOAH Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 1,1 M dengan Jaminan Cek Tunai
Namun David yang telah mendapatkan dana talangan dana dari Lina tidak dapat mengembalikan sesuai waktu yang telah disepakati.
"Dikasih waktu 3 sampai 6 bulan (uang) kembali tapi ingkar janji, tidak mengembalikan," kata Yusri.
David dipersangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.