"Biaya dokternya Rp 132.000 untuk konsul," kata resepsionis Prodia Cideng saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Resepsionis itu menjelaskan, pengguna jasa test PCR bisa tidak dikenai biaya konsultasi dokter jika membawa sendiri surat keterangan dokter. Namun saat ditanya mengapa harus ada konsultasi dengan dokter untuk melakukan swab test PCR, resepsionis itu tak memberikan penjelasan lebih jauh.
"Kita persyaratannya begitu dari atasan," ujarnya.
RS Yarsi Cempaka Putih juga menetapkan tarif tes PCR di atas standar pemerintah, yakni Rp 525.000. Resepsionis RS beralasan tarif lebihnya sebesar Rp 30.000 adalah untuk biaya administrasi.
RS Yarsi juga tidak mengikuti instruksi Jokowi yang mengharuskan hasil test keluar dalam 1x24 jam.
"Hasilnya keluar maksimal 2x24 jam, tapi bisa lebih cepat," ujar resepsionis RS Yarsi.
Baca juga: Wagub DKI Minta Penyedia Jasa Tes PCR di Jakarta Segera Turunkan Harga
Penyedia layanan tes PCR lainnya mempunyai cara lain untuk menetapkan harga di atas batas tarif tertinggi pemerintah, yakni dengan memberikan layanan lebih cepat dengan harga yang lebih mahal.
Cara ini diterapkan oleh Bumame Farmasi yang mempunyai 29 lokasi layanan di wilayah Jabodetabek dan 20 di antaranya di Jakarta.
Perusahaan itu menetapkan tarif test sesuai batas atas yang ditetapkan Kemenkes, yakni Rp 495.000. Hasil test dengan tarif sebesar itu baru keluar dalam waktu 1x24 jam.
Namun, pengguna test PCR bisa mendapatkan hasil lebih cepat jika merogoh kantong lebih dalam. Untuk hasil keluar dalam 16 jam, maka tarifnya Rp 750.000. Sementara jika ingin hasil keluar dalam 10 jam, tarif yang harus dikeluarkan adalah Rp 900.000.
Rumah Sakit Mayapada Hospital di Kuningan juga menerapkan layanan serupa. Lewat akun Instagram rumah sakit itu diketahui bahwa tarif tes PCR Rp489.000 dengan hasil 1x24 jam.
Namun untuk mendapatkan hasil tes dalam kurun waktu 12 jam, dikenakan tarif tambahan sebesar 500.000. Sementara untuk hasil tes keluar dalam 6 jam, biaya tambahannya sebesar Rp 900.000.
Epidemiolog dari Universitas Griffith University Australia Dicky Budiman menyesalkan masih adanya rumah sakit dan klinik yang mencoba mengakali ketentuan pemerintah terkait batas tertinggi. Ia menilai Dinas Kesehatan DKI Jakarta harus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap semua penyedia layanan tes PCR.
Ia pun meminta Dinkes menindak tegas perusahaan yang mencoba mengakali ketentuan.
"Harus ditertibkan, kan sudah ada surat edarannya. Kalau melanggar harus diberi sanksi," kata Dicky kepada Kompas.com.