Dalam SE yang dikeluarkan Kemenkes, tak ada aturan lebih jauh apakah penyedia layanan tes PCR boleh menyediakan jasa premium dengan tarif lebih mahal. Harusnya, kata Dicky, setiap penyedia jasa tes PCR konsisten mengikuti aturan yang sudah ada.
Ia mempertanyakan langkah sejumlah RS dan klinik yang bermain-main dengan waktu pemeriksaan laboratorium agar bisa menetapkan tarif lebih mahal.
Ia bisa memaklumi jika pemeriksaan spesimen di laboratorium pemerintah membutuhkan waktu lama karena banyaknya sampel yang diambil. Namun, ia menyayangkan jika pemeriksaan spesimen diperlambat untuk permainan harga.
"Kalau swasta dilama-lamain hasilnya dengan alasan seperti itu (bermain dengan tarif) tidak boleh," katanya.
Pejabat Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi soal adanya klinik dan RS di Jakarta yang menetapkan tarif swab test di atas batas tertinggi.
"Info ini saya coba teruskan dengan pimpinan. Tim di bawah Kepala bidang Pelayanan Kesehatan nanti akan menindaklanjuti. Kami juga terbantu sih kalau ada info seperti ini," kata Irma saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Jika ada klinik dan RS yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka ia memastikan Dinkes akan memberikan teguran. Jika sudah diberi teguran namun masih abai, Dinkes DKI juga bisa memberi sanksi tegas berupa penutupan izin usaha.
"Kalau di luar regulasi yang ada ya kami akan berikan teguran. Pertama teguran lisan dulu, lalu tulisan. Kalau memang enggak berubah juga, izinnya ditarik nanti," ujar Irma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.