JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk pengidap autoimun dengan vaksin Moderna.
Dilansir dari akun instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki, vaksin Moderna diperbolehkan untuk pengidap autoimun.
"Vaksin pada acara pencanangan vaksinasi untuk autoimun dengan vaksin Moderna," tulis Dinkes DKI, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Segera Keluarkan Edaran Penyesuaian Tarif PCR, Tertinggi Rp 495.000
Adapun persyaratan vaksinasi pengidap autoimun dengan vaksin Moderna sebagai berikut:
1. Hanya untuk warga dengan KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta
2. Pemeriksaan ke dokter dan mendapatkan surat persetujuan vaksinasi dengan Moderna
3. Mengisi pendaftaran di bit.ly/daftarvaksinautoimun
4. Menunggu konfirmasi lokasi dan jam melalui pesan whatsapp atau surat elektronik
Dinkes DKI menyebut vaksinasi Covid-19 untuk pengidap autoimun akan diselenggarakan Jumat (20/8/2021) besok dan akan dimulai pukul 08.00-12.00.
"Detail lokasi diinfokan melalui whatsapp dan email," tulis Dinkes.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.