TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus yang menjerat Tamrin, seorang ASN yang meminta pungutan liar (pungli) ke anak yatim saat dia menjabat sebagai lurah Paninggilan Utara, masih dalam proses pemeriksaan hingga saat ini.
Praktik pungli yang dia lakukan terjadi sekitar dua pekan lalu.
Usai praktik itu diketahui, Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menonaktifkan Tamrin sebagai lurah.
Mereka juga melaksanakan penyelidikan atas kasus tersebut.
Fakta terbarunya, Tamrin yang melakukan praktik pungli justru kini dijadikan staf BKPSDM.
Baca juga: Lurah Paninggilan Utara yang Minta Duit ke Anak Yatim Kini Jadi Staf BKPSDM Kota Tangerang
Berikut merupakan sejumlah rangkuman fakta soal kasus praktik pungutan liar tersebut:
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, sembari menunggu penyelidikan yang dilakukan Inspektorat dan BKPSDM Kota Tangerang, Tamrin kini menjadi staf BKPSDM.
"Tadi sih yang saya cek ke BKPSDM, yang bersangkutan sudah non-job. Sekarang yang bersangkutan jadi staf di BKPSDM," ungkap Arief dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (18/9/2021).
Arief mengatakan, Tamrin bakal menerima sanksi usai pemeriksaan selesai nantinya.
"Kita baru bisa menerapkan sanksi kalau hasil pemeriksaannya sudah selesai," tutur Arief.
Politikus Demokrat itu mengaku tak mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada Tamrin.
Baca juga: Lurah di Kota Tangerang yang Lakukan Pungli pada Anak Yatim Terancam Diberhentikan dari ASN
Namun, pemberhentian Tamrin sebagai ASN merupakan salah satu sanksi yang mungkin akan diberikan.
"Kalau dia terbukti sanksi berat bisa diberhentikan," tuturnya.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengatakan, hasil pemeriksaan atas Tamrin diperkirakan akan dirilis pekan depan.
"Kami sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, leader-nya di inspektorat, dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," kata Dadi, Selasa (17/8/2021).
Sanksi yang dapat diberikan atas tindakan Tamrin itu mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian ASN.
Pihaknya saat ini belum menentukan sanksi yang akan diberikan atau pun kesimpulan atas pemeriksaan terhadap Tamrin.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Inspektorat dan BKPSDM menemukan indikasi praktik pungli yang dilakukan Tamrin.
"Kesimpulan belum, tapi yang jelas dari data yang ada, yang bersangkutan melakukan suatu tindakan pungutan," kata Dadi.
Praktik pungli itu mulanya diunggah oleh akun instagram @info_ciledug pada Kamis kemarin.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang merekam secara diam-diam praktik pungli itu.
Perekam masuk ke dalam ruangan, kemudian menemui seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) dan memakai masker, yang diketahui adalah Tamrin.
Dalam video, terdengar perekam menyatakan bahwa keponakannya yang seorang anak yatim hendak meminta tanda tangan untuk surat keterangan waris ke Tamrin.
Namun, perangkat kelurahan itu tidak bisa memberikan tanda tangan tersebut.
Perekam video lantas bertanya kepada Tamrin, apakah membuat surat keterangan waris perlu mengeluarkan biaya.
"Ada fee-nya ya, Pak?" tanya perekam video.
"Ada itu mah," jawab Tamrin.
Pria tersebut lantas bertanya mengapa diperlukan biaya.
"Ya sedikit aja udah," jawab Tamrin.
Perekam video mengatakan bahwa keponakannya sempat dimintai biaya sebesar Rp 250.000. Dia lagi-lagi bertanya uang tersebut untuk apa.
"Setahu saya ini gratis Pak di semua kelurahan. Bapak kan ibaratnya aparat. Ini lagi kesusahan ini, Pak. Masih pada kecil-kecil, masih butuh biaya," tutur perekam video.
"Kalau memang gratis, jangan ada nominalnya. Kalau bisa seikhlasnya," sambung dia.
Tamrin menjawab, uang yang diberikan bisa seikhlasnya. Perekam video kemudian memberikan uang Rp 20.000 kepada Tamrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.