“Udah aman, udah enggak ada apa-apa lagi,” tutur Gholib.
Meski demikian, kasus tersebut ternyata tetap berjalan di ranah hukum.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman TNI AD, diketahui bahwa Praka AMT sudah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (14/8/2021).
“(Proses hukum dilanjutkan) dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintregitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis pernyataan tersebut.
Baca juga: Anies Sebut Ibu Hamil di Jakarta Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19
Selain itu, Praka AMT juga ditahan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra.
"Praka AMT ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin, Rabu (18/8/2021).
Herwin mengatakan, Praka AMT terdaftar sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.
Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung sudah mengambil langkah-langkah terhadap Praka AMT dengan membuat laporan perkara.
"Serta melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan berkoordinasi ke Pengadilan Militer II Jakarta tentang rencana penerapan pasal," lanjut Herwin.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 311 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.