JAKARTA, KOMPAS.com - Selama kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ditetapkan di Jakarta sejak awal Juli 2021 hingga hari ini, Kamis (19/8/2021), sebanyak 51 perusahaan di Jakarta Barat terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes).
Pelanggaran prokes di puluhan perusahaan tersebut didapati Suku Dinas Ketenagakerjaan, Energi, dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Barat saat inspeksi dadakan (sidak) dilangsungkan.
Sidak dilaksanakan mulai 5 Juli 2021, yakni hari kerja pertama pada masa PPKM darurat.
Baca juga: Vaksinasi Moderna untuk Pengidap Autoimun Diluncurkan Besok, 100 Warga Jakarta Sudah Daftar
Adapun total perusahaan yang telah disidak sejak PPKM darurat mulai diberlakukan berjumlah 151.
"Sudah disidak 151 perusahaan. Yang diberikan teguran tertulis dan pembinaan 11 perusahaan, yang melakukan penutupan secara mandiri 22 perusahaan, yang dilakukan penutupan oleh petugas 18 perusahaan," kata Kepala Pengawas Sudinakertrans Jakarta Barat Tri Yuni Wanto kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
"Yang tutup mandiri itu karena mereka merasa melakukan pelanggaran. Yang ditutup petugas itu karena mereka telah melakukan kesalahan berulang," lanjut Tri.
Baca juga: Nasib Oknum Prajurit TNI Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis, Tetap Ditahan meski Sudah Berdamai
Selain melaksanakan sidak, Sudinakertrans Jakarta Barat juga menerima aduan masyarakat terkait perkantoran yang melanggar prokes selama kebijakan PPKM diterapkan.
Namun, sejak Agustus 2021, jumlah aduan yang diterima Sudinakertrans disebut menurun.
"Rata-rata kalau sekarang 2-3 lah, maksimal 4 sehari, tergantung juga sih. Kalau yang lalu-lalu itu bisa 20 sehari," kata Kasubag Tata Usaha Sudinakertrans Jakarta Barat Nur Kholis kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Buka Vaksinasi Covid-19 untuk Pengidap Autoimun dengan Vaksin Moderna
Menurut Kholis, aduan paling banyak diterimanya pada masa awal kebijakan PPKM darurat diterapkan di Jakarta, Juli 2021.
Aduan yang paling banyak diterima, kata Kholis, adalah soal masih dibukanya kantor meski telah ditemukan pegawai yang positif Covid-19.
Selain itu, ada juga aduan terkait masih beroperasinya kantor sektor non-esensial maupun non-kritikal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.