JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, komplotan pencopet yang merupakan wanita berinisial YR, WM, RH, serta dua pria berinisial RJ dan SS yang ditangkap sudah beraksi lebih dari 50 kali.
Para tersangka ditangkap polisi setelah mengambil ponsel pengunjung salah satu mal di kawasan Tangerang Selatan, Sabtu (14/8/2021).
"Mereka ini saat beraksi sangat terorganisir. Mereka memang bukan satu atau dua kali, pengakuan mereka 50 kali beraksi saja lebih," ujar Yusri dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Komplotan Wanita Pencopet Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Mal Kawasan Tangsel
Yusri mengatakan, saat diperiksa, para tersangka mengaku sudah mencopet selama tiga tahun sejak 2018.
Selama itu, mereka beraksi secara berpindah-pindah karena melihat situasi dan kondisi yang ramai masyarkat.
"Mana yang mereka melihat situasi ada keramaian di sana, khusus di daerah pasar yang sering terjadi keramaian, di situ beraksi," kata Yusri.
Para tersangka yang merupakan joki hingga penadah itu ditangkap Senin (16/8/2021), dua hari setelah beraksi.
Baca juga: Ada Pasutri dalam Komplotan Wanita Pencopet yang Ditangkap di Tangsel
Penangkapan komplotan pencopet itu bermula adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban para tersangka di salah satu mal di Tangerang Selatan.
"Kerugian yang dialami korban adalah kehilangan satu ponsel merk Samsung Note 10 Plus," ujar Yusri.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera CCTV di lokasi.
"Bergerak dari rekaman CCTV mengawali para penyidik untuk mengidentifikasi para pelaku dan menangkapan pelaku pada 16 Agustus," kata Yusri.
Baca juga: Nasib Oknum Prajurit TNI Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis, Tetap Ditahan meski Sudah Berdamai
Yusri menegaskan, para pelaku merupakan sindikat pencopet. Mereka kerap beraksi bersama, termasuk saat aksi terakhir di Tangerang Selatan.
"Kenapa saya katakan sindikat? Karena mereka bergerak bersama-sama bagaimana modus mereka mengalihkan perhatian para korban," ucap Yusri.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah pakaian dan ponsel.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.