Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencopet yang Ditangkap di Tangsel Sudah Beraksi Lebih dari 50 Kali sejak 2018

Kompas.com - 19/08/2021, 15:47 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, komplotan pencopet yang merupakan wanita berinisial YR, WM, RH, serta dua pria berinisial RJ dan SS yang ditangkap sudah beraksi lebih dari 50 kali.

Para tersangka ditangkap polisi setelah mengambil ponsel pengunjung salah satu mal di kawasan Tangerang Selatan, Sabtu (14/8/2021).

"Mereka ini saat beraksi sangat terorganisir. Mereka memang bukan satu atau dua kali, pengakuan mereka 50 kali beraksi saja lebih," ujar Yusri dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Komplotan Wanita Pencopet Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Mal Kawasan Tangsel

 

Yusri mengatakan, saat diperiksa, para tersangka mengaku sudah mencopet selama tiga tahun sejak 2018.

Selama itu, mereka beraksi secara berpindah-pindah karena melihat situasi dan kondisi yang ramai masyarkat.

"Mana yang mereka melihat situasi ada keramaian di sana, khusus di daerah pasar yang sering terjadi keramaian, di situ beraksi," kata Yusri.

Para tersangka yang merupakan joki hingga penadah itu ditangkap Senin (16/8/2021), dua hari setelah beraksi.

Baca juga: Ada Pasutri dalam Komplotan Wanita Pencopet yang Ditangkap di Tangsel

Penangkapan komplotan pencopet itu bermula adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban para tersangka di salah satu mal di Tangerang Selatan.

"Kerugian yang dialami korban adalah kehilangan satu ponsel merk Samsung Note 10 Plus," ujar Yusri.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera CCTV di lokasi.

"Bergerak dari rekaman CCTV mengawali para penyidik untuk mengidentifikasi para pelaku dan menangkapan pelaku pada 16 Agustus," kata Yusri.

Baca juga: Nasib Oknum Prajurit TNI Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis, Tetap Ditahan meski Sudah Berdamai

Yusri menegaskan, para pelaku merupakan sindikat pencopet. Mereka kerap beraksi bersama, termasuk saat aksi terakhir di Tangerang Selatan.

"Kenapa saya katakan sindikat? Karena mereka bergerak bersama-sama bagaimana modus mereka mengalihkan perhatian para korban," ucap Yusri.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah pakaian dan ponsel.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com