JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 Moderna untuk masyarakat umum di Jakarta.
Vaksin ini sebelumnya disuntikkan sebagai booster, atau vaksin dosis ketiga, bagi tenaga kesehatan.
Namun, untuk masyarakat umum, vaksin ini diberikan sebagai dosis pertama dan kedua, bukan untuk booster atau vaksin dosis ketiga.
Baca juga: Anies Sebut Ibu Hamil di Jakarta Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19
Karena jumlah dosis yang terbatas, yaitu hanya sebanyak 200.060 dosis saja, maka Pemprov DKI mengeluarkan aturan khusus mengenai siapa-siapa saja yang bisa menerima vaksin yang dikembangkan oleh perusahaan Moderna di Amerika Serikat ini.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Sudinkes Jakpus Mulai Berikan Vaksin Moderna untuk Warga dengan Masalah Komorbid
Di antara masyarakat yang bisa mendapatkan vaksin Moderna adalah pengidap autoimun.
Pemprov DKI Jakarta berencana untuk melakukan vaksinasi terhadap pengidap autoimun di Jakarta pada Jumat (20/8/2021) besok. Lokasi vaksinasi ada di Balai Kota DKI.
Menurut Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathiny, sudah ada 100 orang yang mendaftar untuk divaksinasi.
"Besok launching (vaksinasi Covid-19 untuk pengidap) autoimun di Balai Kota (DKI Jakarta) sudah terdaftar sekitar 100 orang untuk divaksin," kata Kristy saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Hal yang Perlu Diketahui tentang Vaksinasi Moderna di Jakarta, Syarat hingga Lokasi Vaksin
Adapun persyaratan vaksinasi pengidap autoimun dengan vaksin Moderna sebagai berikut: