Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Karyawan Bank Ditangkap, Jual Pistol Rakitan Rp 7 Juta

Kompas.com - 19/08/2021, 16:09 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap RAG (32), tersangka kasus kepemilikan dan penjualan senjata api rakitan jenis pistol revolver 9 mm. Ia menjual pistol tanpa disertai peluru.

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi mengatakan, RAG merupakan mantan pegawai bank.

“Jadi tersangka adalah mantan pegawai bank perkreditan rakyat di Jakarta. Yang bersangkutan itu keluar tahun 2015,” ujar Alex dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Alex mengatakan, RAG dinilai mampu secara ekonomi meski menganggur setelah keluar dari tempatnya bekerja. Ia tinggal di apartemen.

“Senjata api ini kualitasnya bagus kalau dilihat dari samping, dijual tak bersama peluru. Tersangka tinggal di apartemen. Kami sudah geledah dan belum dapatkan barang bukti yang terkait kepemilikan dan jual beli senjata api,” ujar Alex.

Baca juga: Penjual Pistol Rakitan Ditangkap, Polisi Telusuri Apakah Terkait Perampokan

Alex menyebut, RAG menjual pistol tersebut seharga Rp 7 juta. Pelaku mengaku kepada penyidik baru pertama menjual senjata api rakitan tersebut.

Polisi tengah menyelidiki apakah senpi rakitan tersebut pernah dipakai untuk tindak kejahatan.

“Apa ada keterlibatan dengan kejahatan seperti perampokan nasabah bank dengan senjata api? Ini tentunya Insya Allah akan terus kami telusuri,” ujar Alex.

Alex mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari ahli Puslabfor Mabes Polri. Hasil sementara, senjata api rakitan itu berkualitas cukup baik.

“Apa ada sisa ledakan di senjata api, sampel ini sudah diambil. Kami akan terima laporan lebih detail dari Puslabfor terkait senjata api pernah meledak,” kata Alex.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet menangkap RAG di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Emosi Dokter Hamil yang Tak Dinikahi Berujung Tewasnya Pacar dan Kedua Orangtua

Penangkapan RAG berawal dari patroli siber tim siber unit Reserse Kriminal Polsek Tebet.

Alex mengatakan, tim siber awalnya menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan senjata api rakitan melalui media sosial.

Tim melakukan penyelidikan selama seminggu.

“Tepat di hari ketujuh, tepat 17 Agustus, tersangka atas bernama RAG berhasil diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Tebet. Di mana setelah diamankan benar adanya jual senjata api rakitan,” kata Alex.

Polisi menjerat RAG dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Tersangka terancam hukuman penjara sampai 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com