Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Karyawan Bank Ditangkap, Jual Pistol Rakitan Rp 7 Juta

Kompas.com - 19/08/2021, 16:09 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap RAG (32), tersangka kasus kepemilikan dan penjualan senjata api rakitan jenis pistol revolver 9 mm. Ia menjual pistol tanpa disertai peluru.

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi mengatakan, RAG merupakan mantan pegawai bank.

“Jadi tersangka adalah mantan pegawai bank perkreditan rakyat di Jakarta. Yang bersangkutan itu keluar tahun 2015,” ujar Alex dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Alex mengatakan, RAG dinilai mampu secara ekonomi meski menganggur setelah keluar dari tempatnya bekerja. Ia tinggal di apartemen.

“Senjata api ini kualitasnya bagus kalau dilihat dari samping, dijual tak bersama peluru. Tersangka tinggal di apartemen. Kami sudah geledah dan belum dapatkan barang bukti yang terkait kepemilikan dan jual beli senjata api,” ujar Alex.

Baca juga: Penjual Pistol Rakitan Ditangkap, Polisi Telusuri Apakah Terkait Perampokan

Alex menyebut, RAG menjual pistol tersebut seharga Rp 7 juta. Pelaku mengaku kepada penyidik baru pertama menjual senjata api rakitan tersebut.

Polisi tengah menyelidiki apakah senpi rakitan tersebut pernah dipakai untuk tindak kejahatan.

“Apa ada keterlibatan dengan kejahatan seperti perampokan nasabah bank dengan senjata api? Ini tentunya Insya Allah akan terus kami telusuri,” ujar Alex.

Alex mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari ahli Puslabfor Mabes Polri. Hasil sementara, senjata api rakitan itu berkualitas cukup baik.

“Apa ada sisa ledakan di senjata api, sampel ini sudah diambil. Kami akan terima laporan lebih detail dari Puslabfor terkait senjata api pernah meledak,” kata Alex.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet menangkap RAG di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Emosi Dokter Hamil yang Tak Dinikahi Berujung Tewasnya Pacar dan Kedua Orangtua

Penangkapan RAG berawal dari patroli siber tim siber unit Reserse Kriminal Polsek Tebet.

Alex mengatakan, tim siber awalnya menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan senjata api rakitan melalui media sosial.

Tim melakukan penyelidikan selama seminggu.

“Tepat di hari ketujuh, tepat 17 Agustus, tersangka atas bernama RAG berhasil diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Tebet. Di mana setelah diamankan benar adanya jual senjata api rakitan,” kata Alex.

Polisi menjerat RAG dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Tersangka terancam hukuman penjara sampai 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com