Pelaku mengaku kepada penyidik baru pertama menjual senjata api rakitan tersebut.
Polisi tengah menyelidiki apakah senpi rakitan tersebut pernah dipakai untuk tindak kejahatan.
“Apa ada keterlibatan dengan kejahatan seperti perampokan nasabah bank dengan senjata api? Ini tentunya Insya Allah akan terus kami telusuri,” ujar Alex.
Alex mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari ahli Puslabfor Mabes Polri. Hasil sementara, senjata api rakitan itu berkualitas cukup baik.
“Apa ada sisa ledakan di senjata api, sampel ini sudah diambil. Kami akan terima laporan lebih detail dari Puslabfor terkait senjata api pernah meledak,” kata Alex.
Polisi menjerat RAG dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Tersangka terancam hukuman penjara sampai 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.