JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap komplotan pencopet yang berisi tiga wanita dan dua pria.
Ketiga wanita tersebut berinisial YR, WM, dan RH. Sementara dua pria berinisial RJ dan SS.
YR dan RJ merupakan pasangan suami istri. YR adalah kapten yang merencanakan, mengatur hingga menjemput tersangka lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka biasa menyasar ibu-ibu.
Setidaknya mereka sudah 50 kali beraksi di tempat keramaian.
"Pengakuan awal mereka paling mudah melakukan di tempat ramai khususnya pasar-pasar, sasarannya ibu-ibu yang memang mudah sekali," ujar Yusri dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Yusri mengimbau kepada masyarakat, khususnya ibu-ibu untuk tidak membawa barang berharga saat berbelanja di pusat perbelanjaan tradisional maupun modern.
"Edukasi buat masyarakat, saat di tempat keramaian lebih hati-hati dan tidak usah membawa barang-barang berharga. Ketemu ibu yang tas agak besar, biasanya lalai korban itu yang dijadikan sasaran empuk para pelaku," ucap Yusri.
Baca juga: Komplotan Wanita Pencopet yang Beraksi 50 Kali Ditangkap, Begini Modus Mereka
Tiga perempuan YR, WM, dan RH beraksi di lapangan. RJ bertindak sebagai joki dan SS penadah.
Penangkapan komplotan itu bermula dari laporan dari masyarakat yang menjadi korban di salah satu mal di Tangerang Selatan.
Korban kehilangan satu ponsel Samsung note 10 plus.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi.
"Bergerak dari rekaman CCTV mengawali para penyidik untuk mengidentifikasi para pelaku dan menangkapan pelaku pada 16 Agustus," kata Yusri.
Baca juga: Truk Brimob Bawa Peserta Vaksinasi Kecelakaan di Tol Dalam Kota, 6 Orang Terluka
Yusri menegaskan, para pelaku merupakan sindikat copet. Mereka kerap beraksi bersama.
Namun, YR sang kapten juga biasa beraksi sendiri.
"Dia sering bermain sendiri. Sehari bisa dua kali beraksi, tergantung situasi. TKP berpindah-pindah, kadang di Karawang, di Tangerang, dan di Jakarta," kata Yusri.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah pakaian dan ponsel.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.