Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/08/2021, 22:08 WIB
|

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (19/8/2021).

Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) terbukti melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Keduanya sempat menggunakan modus saling melayangkan gugatan perdata di PN Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut.

PN Tangerang menjatuhi vonis hukuman 2 tahun 9 bulan penjara untuk Darmawan dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Mustafa.

Baca juga: Dua Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang Dituntut 2 Tahun dan 3 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Kejari sebelumnya menuntut Darmawan 3 tahun penjara dan menuntut Mustafa 2 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding.

Pasalnya, vonis keduanya masih di atas dua pertiga masa tuntutan yang diajukan Kejari.

"Kan vonis yang dijatuhkan masih di atas dua per tiga dari tuntutan kami. Jadi, kami tidak mengajukan banding," ungkap Dapot dalam rekaman suara, Kamis.

Namun, jika kuasa hukum Darmawan dan Mustafa mengajukan banding, maka jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang juga bakal mengajukan banding.

"Kalau memang terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding, kami juga ajukan banding," sebutnya.

Baca juga: Modus Mafia Tanah di Kota Tangerang, Saling Gugat di Pengadilan Pakai Surat Palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Inspektorat Periksa Keaslian Tas yang Dipamerkan Anak-Istri Kabid Dishub DKI

Inspektorat Periksa Keaslian Tas yang Dipamerkan Anak-Istri Kabid Dishub DKI

Megapolitan
Sedang Puasa, Mensos Risma Tetap Potong Tumpeng Rayakan Peresmian Rusun Tunawisma di Cipayung

Sedang Puasa, Mensos Risma Tetap Potong Tumpeng Rayakan Peresmian Rusun Tunawisma di Cipayung

Megapolitan
Hasil Pemeriksaan Pejabat Dishub DKI yang Istri-Anaknya Pamer Harta Diserahkan ke Heru Budi

Hasil Pemeriksaan Pejabat Dishub DKI yang Istri-Anaknya Pamer Harta Diserahkan ke Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Lantik 5 Pejabat Eselon II DKI, Salah satunya Kepala BP BUMD

Heru Budi Lantik 5 Pejabat Eselon II DKI, Salah satunya Kepala BP BUMD

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Copot Kabid Dishub jika Terbukti Ada Pelanggaran Terkait Anak-Istri Pamer Harta

Pemprov DKI Diminta Copot Kabid Dishub jika Terbukti Ada Pelanggaran Terkait Anak-Istri Pamer Harta

Megapolitan
Barakuda hingga Penjinak Bom Disiagakan Jelang Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga

Barakuda hingga Penjinak Bom Disiagakan Jelang Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga

Megapolitan
8 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul Tuntut Kasusnya Diusut Tuntas

8 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul Tuntut Kasusnya Diusut Tuntas

Megapolitan
Anak dan Istrinya Pamer Kekayaan, Sekian Jumlah Harta Kekayaan Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy

Anak dan Istrinya Pamer Kekayaan, Sekian Jumlah Harta Kekayaan Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy

Megapolitan
Alami Luka Bakar 90 Persen, Korban Kebakaran Kios Agen Gas Bekasi Dirujuk ke RSCM

Alami Luka Bakar 90 Persen, Korban Kebakaran Kios Agen Gas Bekasi Dirujuk ke RSCM

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Megapolitan
Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Tubuh Bocah yang Tewas Mengambang di Danau Sunter

Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Tubuh Bocah yang Tewas Mengambang di Danau Sunter

Megapolitan
Jelang Laga Persija Vs Persib Nanti Malam, Polisi Terjunkan 2.572 Personel Gabungan

Jelang Laga Persija Vs Persib Nanti Malam, Polisi Terjunkan 2.572 Personel Gabungan

Megapolitan
Heru Budi Diminta Bersikap Tegas soal Anak-Istri Kabid Dishub Pamer Harta

Heru Budi Diminta Bersikap Tegas soal Anak-Istri Kabid Dishub Pamer Harta

Megapolitan
Mensos Risma Menangis Saat Ceritakan PPKS di Kolong Jembatan yang Anaknya Sakit

Mensos Risma Menangis Saat Ceritakan PPKS di Kolong Jembatan yang Anaknya Sakit

Megapolitan
Pekerja Bangunan yang Hanyut di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal, Terseret hingga 8,5 Kilometer

Pekerja Bangunan yang Hanyut di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal, Terseret hingga 8,5 Kilometer

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke