TANGERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (19/8/2021).
Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) terbukti melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Keduanya sempat menggunakan modus saling melayangkan gugatan perdata di PN Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut.
PN Tangerang menjatuhi vonis hukuman 2 tahun 9 bulan penjara untuk Darmawan dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Mustafa.
Baca juga: Dua Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang Dituntut 2 Tahun dan 3 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Kejari sebelumnya menuntut Darmawan 3 tahun penjara dan menuntut Mustafa 2 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding.
Pasalnya, vonis keduanya masih di atas dua pertiga masa tuntutan yang diajukan Kejari.
"Kan vonis yang dijatuhkan masih di atas dua per tiga dari tuntutan kami. Jadi, kami tidak mengajukan banding," ungkap Dapot dalam rekaman suara, Kamis.
Namun, jika kuasa hukum Darmawan dan Mustafa mengajukan banding, maka jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang juga bakal mengajukan banding.
"Kalau memang terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding, kami juga ajukan banding," sebutnya.
Baca juga: Modus Mafia Tanah di Kota Tangerang, Saling Gugat di Pengadilan Pakai Surat Palsu
Kronologi
Darmawan dan Mustafa memiliki peran masing-masing dalam perkara tanah tersebut.
Niat jahat mereka dimulai dengan cara saling menggugat untuk menguasai tanah tersebut di PN Tangerang.
Aksi saling gugat di sidang perdata itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan ke perusahaan atau warga yang ada di sekitar tanah tersebut.
Keduanya melakukan gugatan perdata sekitar bulan April 2020. Satu bulan kemudian, pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai.
Para tersangka langsung berencana untuk mengakusisi tanah seluas 45 hektar itu.
Cara mengakusisinya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan ke perusahaan atau masyarakat setempat.
Namun, warga sekitar sempat melakukan perlawanan dan eksekusi itu dibatalkan.
Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan permainan mafia tanah itu ke kepolisian pada tanggal 10 Februari 2021.
Berdasar laporan yang dibuat, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka.
Dari tangan kedua pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu.
Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan Darmawan untuk menggugat Mustafa di sidang perdata.
Kepolisian juga tengah mengejar seorang buron yang berperan sebagai pengacara dari kedua mafia itu, yakni AM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.